Disperindag Kabupaten Pasuruan Ajak UMKM Perangi Rokok Ilegal - Kabupaten Pasuruan

Disperindag Kabupaten Pasuruan Ajak UMKM Perangi Rokok Ilegal

688x dibaca    2021-09-08 07:48:26    Administrator

Disperindag Kabupaten Pasuruan Ajak UMKM Perangi Rokok Ilegal

Pasuruan, Pendapatan dari Pajak Cukai didominasi dari cukai hasil tembakau yaitu sekitar 96%. Dalam kondisi pandemi pada APBN 2021, Pemerintah mematok penerimaan cukai sebesar Rp 180 triliun. Secara spesifik, target penerimaan cukai hasil tembakau pada 2021 sebesar Rp 173,78 triliun atau lebih tinggi 5,3% dibanding target tahun 2020 senilai Rp 164,94 triliun.(finance.detik.com)

Dalam rangka mencegah penyebaran rokok ilegal yang mengakibatkan bocornya Pendapatan Kas Negara. Pemerintah Kabupaten Pasuruan melakukan sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai kepada pengusaha dan atau Pelaku UMKM yang ada di kabupaten Pasuruan bertempat di hotel Dalwah ,Raci, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Dalam sambutannya pagi itu (7/9/2021) Kepala Disperindag Kabupaten Pasuruan menerangkan bahwa Cukai rokok merupakan penyumbang kas negara sebesar 10% dari total pajak pendapatan Negara.

"Jadi Kabupaten Pasuruan merupakan salah satu penyumbang kas negara terbesar di Indonesia sehingga Kabupaten Pasuruan dipercayai untuk menggunakan dana hibah ini sesuai aturan penggunaannya yang diatur dalam Permenkeu. Dari sekian Perangkat Daerah Pengampu Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau disingkat DBHCHT, Disperindag masuk sektor membantu Penegakan Hukum dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat" Papar Diano Vella Fery Santoso Kepala Disperindag Kabupaten Pasuruan


Diano pun menambahkan bahwa UMKM merupakan mitra strategis dalam memerangi peredaran rokok ilegal karena tersebar sampai di pelosok wilayah terpencil.

"Karena Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pasuruan mempunyai Mitra dimana Mitra tersebut salah satunya menjadi pelaku utama dalam pendistribusian maka diharapkan dengan adanya kegiatan sosialisasi ini berharap UMKM dan atau pengusaha yang ada di di kawasan Pasuruan bisa turut serta mengurangi peredaran rokok ilegal, sekaligus sedang kita jajaki fasilitasi Kawasan Industri Hasil Tembakau dengan harapan menampung pelaku IKM Rokok yang karena persyaratan luasan dll mengalami kesulitan dalam terbitnya Ijin, sehingga turut menekan produksi rokok ilegal" imbuhnya.

Perlu diketahui kegiatan ini direncanakan terbagi menjadi beberapa kloter yang kurang lebih total pesertanya sebanyak 600 orang dengan baragam jenis usaha yang ditekuni dan dengan protokol kesehatan yang dipersyaratkan Satgas Covid 19.

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar

Tulis Disini