Pasuruan, Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam penyelesaian tunggakan Retribusi sehingga mengakibatkan adanya Denda yang dibebankan kepada Pengguna Ruko, Kios, Bedak dan Los di Pasar Rakyat aset Pemerintah sangatlah tepat
Melalui Peraturan Bupati No. 109 Tahun 2022 tengtang Pembebasan Sanksi Administrasi berupa Bunga dan/ Denda Retribusi Pemanfaatan Kekayaan Daerah (Ruko, Kios, Bedak dan Los) pemerintah daerah berharap masyarakat pengguna aset Pemerintah daerah tertulis diatas yang mengalami tunggakan bisa memanfaatkan kesempatan ini.
Kepala Disperindag Kabupaten Pasuruan menghimbau agar masyarakat bisa memanfaatkan kesempaatan ini
“Melalui Perbub Nomor 109 tahun 2022 ini sangat solutif bagi masyarakat pengguna aset daerah agar bisa terlepas dari denda karena tunggakan retribusi yang tidak terbayar” imbau Diano Vela Fery Santoso.
Mas Diano juga menambahkan jika masyarakat Pengguna aset daerah mau melunasi retribusi yang belum terbayar mereka tidak perlu untuk membayar denda
“jadi masyarakat terkhusus yang mereka berjualan di pasar rakyat milik pemerintah kabupaten pasuruan hanya peru melunasi retribusi yang belum terbayar tanpa haru membayar denda dari keterlambatan pembayaran retribusi tersebut” imbuhnya
Perlu diketahui bahwa serapan Pendapatan Asli Daerah hasil dari Retibusi Ruko, Kios, Bedak dan Los yang menjadi tunggakan para pemanfaat Kurang Lebih 20 Miliar dampai tahun 2022 ini dan Denda Kurang Lebih 10 Miliar. Batas waktu Peraturan Bupati tentang Pembebasan Sanksi Administrasi berupa Bunga dan/ Denda Retribusi Pemanfaatan Kekayaan Daerah sampai dengan 31 Desember 2022.
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini