Disperindag Kabupaten Pasuruan Kawal dan Awasi Secara Ketat Penyaluran Beras SPHP - Kabupaten Pasuruan

Disperindag Kabupaten Pasuruan Kawal dan Awasi Secara Ketat Penyaluran Beras SPHP

109x dibaca    2024-02-27 14:45:00    Administrator

Disperindag Kabupaten Pasuruan Kawal dan Awasi Secara Ketat Penyaluran Beras SPHP

Pasuruan - Disperindag Kabupaten Pasuruan mengingatkan para pedagang untuk tak sekali-kali memanfaatkan beras SPHP (stabilisasi dan pasokan harga pangan) dengan melakukan kecurangan. Sikap tegas Disperindag ini diberlakukan untuk semua pedagang beras di pasar daerah se-Kabupaten Pasuruan. Seperti yang terlihat di Pasar Winongan, Selasa (27/2/2024) siang. Prakteknya, begitu beras SPHP dari Bulog datang ke pasar, para pedagang tak serta merta dapat menyerbunya. Melainkan diawali dengan mengisi surat pernyataan kesanggupan. Dalam surat tersebut, setiap pedagang wajib mengisi biodata (nama, alamat, pekerjaan, nomor handphone). Selain itu, ada 5 poin yang wajib diperhatikan oleh setiap pedagang sebelum membeli beras SPHP.

Pertama, menjual kembali dengan HET yang telah ditentukan sebesar Rp 10.900/kg atau Rp 54.500/5 kg.
Kedua, tidak melakukan pembukaan kemasan (untuk kemasan 5 kg).
Ketiga, wajib mendisplay/stok beras di toko/kios masing-masing.
Keempat, tidak melakukan pengoplosan/pencampuran beras SPHP dengan jenis beras lain.
Kelima, untuk kemasan 5 kg, penjual dilarang menjual beras SPHP dalam partai besar, mengemas ulang/repacking dalam merk kemasan lain, serta sanggup menjual dengan sistem eceran dengan tidak merubah harga sesuai HET yang berlaku.

Kepala Disperindag Kabupaten Pasuruan, Diana Lukita Rahayu melalui Kabid Pengembangan Perdagangan, Deddy Irawan mengatakan, setelah selesai dibaca,  surat pernyataan kesanggupan wajib ditandatangani oleh setiap pedagang dan bermaterai.

Tujuannya tak lain untuk memastikan seluruh pedagang tertib aturan. Dalam artian tidak malah menyalahgunakan dengan mengambil keuntungan sendiri-sendiri.

"Karena ini dari Pemerintah untuk membantu warga yang kesulitan dalam menjangkau beras murah, makanya kami minta mereka juga melaksanakan aturan agar sama-sama enak," katanya.

Penerapan surat pernyataan kesanggupan sudah dilakukan sejak pengiriman beras SPHP di Kabupaten Pasuruan. Kata Deddy, semua pedagang menyetujuinya, sebab apabila terbukti melanggar, maka resiko akan berhadapan dengan hukum.

"Karena di setiap distribusi beras SPHP selalu dikawal oleh polisi. Seperti hari ini saja ada anggota Satintel dan Satreskrim Polres Pasuruan yang ikut mengawal datangnya beras SPHP di Pasar Winongan," terangnya. (emil)

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar

Tulis Disini